Wajib Tahu! Ini Perubahan Aturan Koperasi dalam Omnibus Law
Senin, 26 Oktober 2020 Abdul Arif
AYOSEMARANG.COM -- Ada perubahan aturan terkair Koperasi dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Untuk kegiatan berusaha Koperasi Primer dulu dibentuk paling sedikit oleh 20 orang diubah menjadi 9 orang. Sementara Koperasi Sekunder dibentuk paling sedikit 3 koperasi. Simak selengkapnya dalam pengumumuman ini.
Editor: Abdul Arif
Ayo Bagikan!
Ayo Respon